Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lubuk Linggau tahun anggaran 2018 telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019. Penyerahan ini dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Wakil ketua II DPRD Kota Lubuk Linggau, Sekretaris Dewan, BKD, Disdukcapil, kominfo, Inspektur Kota Lubuk Linggau serta para Pejabat Struktural dan Fungsional pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaksana Tugas Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Teguh Prasetyo, mengatakan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah untuk menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam LK. Opini BPK atas LKPD didasarkan pada empat kriteria, yaitu: (1) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; (2) efektivitas Sistem Pengendalian Internal; (3) penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan (4) kecukupan dalam pengungkapan. Dalam hal pemeriksaan atas LKPD, BPK melaporkan hasil pemeriksaannya dalam tiga buah buku. Buku I memuat opini BPK atas LKPD, Buku II memuat temuan-temuan terkait SPI, dan Buku III memuat temuan-temuan pemeriksaan terkait Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
Pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Lubuk Linggau mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Kabupaten Banyuasin telah berhasil mempertahankan opini WTP-nya.