Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Ogan Ilir tahun anggaran 2018 telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019. Penyerahan ini dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas dan Ogan Ilir, Sekretaris Dewan, BKD, Disdukcapil, kominfo, Inspektur Kabupaten Musi Rawas dan Ogan Ilir serta para Pejabat Struktural dan Fungsional pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaksana Tugas Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Teguh Prasetyo, mengatakan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah untuk menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, dan pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Musi Rawas dan Ogan Ilir mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.
BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. Berdasarkan Pasal20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.