Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2018 telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019. Penyerahan ini dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Bupati Banyuasin, Sekretaris Dewan, Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Banyuasin serta para Pejabat Struktural dan Fungsional pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaksana Tugas Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Teguh Prasetyo, mengatakan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban kepala daerah untuk menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Dan pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Banyuasin mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK dan Kabupaten Banyuasin telah berhasil mempertahankan opini WTP selama delapan tahun berturut-turut.