Sebagai bentuk komitmen BPK untuk memenuhi amanat dari empat Undang-Undang, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk itu BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pada hari Jumat, tanggal 11 Januari 2019, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah terkait Infrastruktur Tahun Anggaran 2018 kepada Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Maman Abdulrachman, SE, MM, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin, serta Ketua DPRD Musi Banyuasin, Bupati Musi Banyuasin.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan berharap semoga hasil pemeriksaan BPK ini dapat memberikan manfaat bagi semua Pimpinan Daerah dalam mengambil keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good govermance).