Meski setelah ditetapkan Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mana di dalamnya turut mengatur pendekatan jenis pajak dengan pola tertutup. Saat ini banyak daerah menganggap, sesungguhnya masih terdapat potensi penerimaan bagi daerah yang dapat dikonsolidasikan. Hanya saja, hal tersebut masih dibatasi oleh Undang-Undang itu sendiri… selengkapnya.
Beranda
Informasi Hukum
Catatan Berita Dorong Kewenangan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah oleh Daerah