Matriks Perbandingan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah Sebagaimana Telah Dicabut Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah

bahwa Pasal 409 huruf a Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu pedoman yang mengatur mengenai Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah.. selengkapnya.