29/01/2018, bertempat di Auditorium Gedung Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Bupati Musi Bayuasin, Dodi Reza Alex Noerdin menyerahkan Laporan Keuangan TA.2017 kepada Kepala Perwakilan Maman Abdulrachman disaksikan oleh Pejabat Struktural BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yakni Kasubaud Sumsel I Ali Thoyibi dan Kasubaud Sumsel II Teguh Prasetyo dan para Pejabat dan Pegawai Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Bupati Musi Banyuasin mendapatkan kesempatan memberikan sambutan, dalam sambutannya Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan bahwa Laporan Keuangan yang diserahkan, disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akutansi Pemerintah yang komponennya terdiri dari Laporan Ralisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran (LPSA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Selanjutnya Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada jajaaran seluruh Pemerintah Kabupaten Banyuasin khususnya BPKAD yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan penyusanan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin TA. 2017.
Sebelum menutup sambutannya Bupati Musi Banyuasin berharap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin TA. 2017 yang diserahkan lebih cepat juga mendapatkan penilaian dan opini yang baik dari BPK sesuai dengan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Perwakilan Maman Abdurrahman menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang telah menyerahkan Laporan Keuangan TA, 2017 lebih cepat se-Sumatera Selatan mungkin juga tercepat seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia, berdasarkan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengololaan Tanggungjawab Keuangan Negara, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Keuangan diserahkan kepada BPK.
Pada kesempatan tersebut pula Kepala Perwakilan Maman Abdurrahman menjawab beberapa pertanyaan insan pers yaitu:
1.BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sudah menerjunkan tim pemeriksa terbaik dalam rangka pemeriksaan interim dan langsung disambung dengan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin TA. 2017;
2.Laporan Keuangan yang diserahkan lebih cepat tidak dapat mempengaruhi Opini BPK;
3.Ada 4 (empat) kriteria yang dapat mempengaruhi Opini BPK yakni kesesuaian dengan standar, Sistem Pengendalian Intern, Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan, Pengung,kapan yang cukup