PENGATURAN MENGENAI PERENCANAAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat…selengkapnya