Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat…selengkapnya
Beranda
Informasi Hukum PENGATURAN MENGENAI PERENCANAAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN MENTERI DALAM...