Sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi para pemeriksa yang akan diterjunkan dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2018 serta untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, menyelenggarakan Diklat Pemeriksaan atas LKPD Berbasis Akrual.
Diklat yang bertempat di Ruang Aula Lantai 3 – Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan ini diselenggarakan pada 15 s.d. 19 Januari 2018. Peserta diklat berjumlah 82 (delapan puluh dua) orang yang semuanya merupakan pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Diklat dibuka oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Maman Abdulrachman, SE, MM. Diklat ini menghadirkan widyaiswara dari Pusdiklat BPK Dr. Erwin Antoni, SE,Ak, ST, MS,i, MT, CA sebagai instruktur/pengajar. Selama proses pembelajaran, para peserta memperoleh gambaran umum penerapan akuntansi berbasis akrual beserta peraturan-peraturan terkait. Selain itu, instruktur juga menyampaikan materi mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) berbasis akrual, kebijakan akuntansi berbasis akrual, Bagan Akun Standar (BAS) dan Jurnal Standar, serta proses penyusunan LKPD.
Peserta diklat juga mendapat penjelasan mengenai penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). Agar materi yang disampaikan dapat lebih dipahami, instruktur memberikan studi kasus untuk dibahas dalam kelompok-kelompok dan dipresentasikan. Secara keseluruhan, diklat yang berlangsung selama 5 (lima) hari ini terlaksana dengan baik.
Setelah mengikuti diklat ini, para pemeriksa diharapkan mampu melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang sudah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual serta mampu menerapkan metodologi pemeriksaan LKPD sesuai standar pemeriksaan.