Sesuai peraturan yang berlaku, ternyata hanya empat organisasi kemasyarakatan dan masyarakat yang bisa dianggarkan dan menerima hibah secara menerus yakni KONI, PMI, Pramuka dan Korpri …selengkapnya
Sesuai peraturan yang berlaku, ternyata hanya empat organisasi kemasyarakatan dan masyarakat yang bisa dianggarkan dan menerima hibah secara menerus yakni KONI, PMI, Pramuka dan Korpri …selengkapnya