Terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi, sebanyak tujuh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dipecat dengan status pemberhentian tidak hormat (PTH). Mereka, yakni Drs Cholil Mansyur MM, Kristin ST MPSDA, Megawati SIP, Faisal Ishak SH, Prastiwi SP MM, Azwardi SH MSi, dan Almansah……….selengkapnya