Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selengkapnya
Beranda
Informasi Hukum PENYALURAN DAN PELAPORAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN...