Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

Bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan seeara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya selengkapnya…