Penyerahan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumatera Selatan

dsc_1399 dsc_1559

 

Rabu (30/03/2016), bertempat di ruang auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, menerima Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2015 unaudited Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera selatan dan 15 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK yang akan menghasilkan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015.

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dalam sambutannya menyampaikan kepada pemerintah daerah bahwa LKPD TA 2015 yang diserahkan kepada BPK terdiri dari 7 laporan berbeda dengan Tahun Anggaran 2014 hanya 4 laporan, hal tersebut menggunakan Basis Akrual (Accrual Basis) secara penuh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.

“Semoga Pemerintah Daerah yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Tahun Anggaran 2014 bisa mempertahankan opini tersebut, dan Pemerintah Daerah yang meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) agar meningkat menjadi WTP” harap I Gede Kastawa.

Sebelum menutup sambutannya Kepala Perwakilan menekankan kepada kepala daerah bahwa keberhasilan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 yang segera dilaksanakan tidak hanya dipengaruhi oleh kualitas pemeriksa dan kehandalan prosedur pemeriksaan namun juga peran pemerintah daerah dalam memberikan data dan informasi serta sikap kooperatif dari seluruh unsur pengelola anggaran sangat mempengaruhi pelaksanaan pemeriksaan.

 

 dsc_1432 dsc_1470  dsc_1480  dsc_1517