Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggarab berjalan, maka perlu diadakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015……………selengkapnya
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kabupaten Ogan Ilir Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan APBD TA 2015