Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 207 ayat (l) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) bersama Bupati Musi Rawas Utara telah menyetujui Peraturan Daerah
Kabupaten Musi Rawas Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 dan telah disesuaikan dengan Hasil Evaluasi Gubernur berdasarkan
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 265/KPTS/BPKAD /20 15 tentang Hasil
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan
Bupati Musi Rawas Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 selengkapnya…..
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kabupaten Musi Rawas Utara Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Anggaran...