Dalam melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-Undangan untuk memperoleh persetuiuan bersama. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada Tanggal 30 Desember 2014. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015 perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah………selengkapnya
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kabupaten Oku Timur Perda No.8 Tahun 2014 Tentang APBD Kab OKU Timur TA 2015