Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio OKU TIMUR, perlu diatur lebih lanjut mengenai struktur organisasi, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direktur Radio OKU TIMUR “Bersatu Kita Maju (BKM) FM”. Perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Radio OKU TIMUR “Bersatu Kita Maju (BKM) FM”………..selengkapnya
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kabupaten Oku Timur Perbub No.33 Tentang Struktur Organisasi Radio OKU Timur “Bersatu Kita Maju (BKM)...