bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung, maka Pemerintah Kota Prabumulih telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 selengkapnya…………………………..
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kota Prabumulih Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas...