Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

bahwa sehubungan dengan adanya perubahan/perkembangan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baik penambahan program dan kegiatan serta pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, sehingga timbul keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 selengkapnya….