Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi jasa usaha terutama retribusi tempat rekreasi dan olahraga, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan perubahan; selengkapnya….