Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim

bahwa dalam upaya penataan organisasi perangkat daerah terkait adanya ketidakjelasan rumusan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah yang mengakibatkan multitafsir dan terjadi tumpang tindih serta duplikasi tugas dan fungsi maka perlu dilakukan penataan nomenklatur dan struktur organisasi perangkat daerah selengkapnya….