Untuk mengembalikan kekayaan daerah yang hilang atau berkurang guna memulihkan keuangan daerah atas kekurangan yang terjadi , perlu diatur suatu tata cara penyelesaian kerugian daerah. Dengan berdasarkan ketentuan Pasal 315 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa bendahara, PNS bukan bendahara atau penjabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum, atau melalaikan kewajibannya yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut…selengkapnya
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kabupaten Banyuasin Perda No. 12 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi