Perda No. 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2014-2018

Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan penjabaran visi, misi, serta program Bupati Banyuasin untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional…selengkapnya