Perda No. 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan sesuai dengan kewenangannya…selengkapnya