Perda No. 12 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi

Bahwa untuk mengembalikan kekayaan Daerah yang hilang atau berkurang guna memulihkan keuangan Daerah atas kekurangan yang terjadi, perlu diatur suatu tata cara penyelesaian kerugian daerah….selengkapnya