bahwa memenuhi ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 266/KPTS/BPKAD/2015 tanggal 27 Maret 2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang APBD Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015….selengkapnya