Perda No. 1 Tahun 2014 ttg PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

bahwa dengan telah dibentuknya Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut yang merupakan salah satu UPT Dinas Kesehatan Provinsi, yang selain menyelenggarakan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan dapat juga menyelenggarakan pendidikan di bidang kesehatan gigi dan mulut maka terhadap kedua jenis jasa tersebut dikenakan retribusi daerah…selengkapnya