Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

bahwa dengan telah diserahkannya kewenangan pengelolaan pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berwenang memungut Retribusi Pelayanan ke Pelabuhan selengkapnya…..