PERATURAN DAERAH KABUPATEN OGAN ILIR NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA

bahwa Wilayah Kabupaten Ogan Ilir memiliki kondisi geografis, geologis dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa…. selengkapnya