Palembang, tanggal 31 Maret 2015. Bertempat di ruang auditorium kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, 16 (Enam Belas) Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2014 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan keuangan oleh BPK RI yang akan menghasilkan opini atas Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2014.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2010 hanya 1 dari 16 Pemerintah Daerah se Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian, sedangkan LKPD Tahun Anggaran 2014 meningkat menjadi 8 dari 16 Pemerintah Daerah se Provinsi Sumatera Selatan. Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan berharap tren peningkatan opini pada Permerintah Daerah se Provinsi Sumatera Selatan akan tetap berlanjut, dan tidak terkecuali bagi 2 Pemerintah Daerah yang baru, Kabupaten PALI dan Musi Rawas Utara.
LKPD Pada Tahun Anggaran 2014 masih Menganut Cash Towards Accural, sesuai ketentuan Peratutaran Pemerintah 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala Perrwakilan BPK RI Sumatera Selatan dalam sambutannya mengingatkan kepada Pemerintah Daerah LKPD Tahun Anggaran 2015 yang diserahkan kepada BPK RI harus menggunakan Basis Akrual secara penuh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.
Sebelum menutup sambutannya Kepala Perwakilan menekankan kepada Kepala Daerah bahwa “keberhasilan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 yang segera dilaksanakan tidak hanya dipengaruhi oleh kualitas pemeriksa dan kehandalan prosedur pemeriksaan, peran Pemerintah Daerah dalam memberikan data dan informasi serta sikap kooperatif dari seluruh unsur Pengelola Anggaran sangat mempengaruhi pelaksanaan pemeriksaan”.