Palembang, 2 Februari 2015 — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan sebanyak empat ribuan temuan dari hasil pemeriksaan terhadap pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Sumsel pada Semester II 2014. Temuan ini menurut Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan I Gede Kastawa sebagian besar telah ditindaklanjuti oleh para entitas BPK. “Pejabat yang diperiksa wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima,” kata I Gede Kastawa ketika Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik DPD RI dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan pada Senin, 2 Februari 2015 di Graha Bina Praja, Kantor Gubernur Sumsel.
Wakil Ketua BAP DPD RI Ayi Hambali mengatakan seluruh proses tindak lanjut atas temuan ini akan didokumentasikan sebagai dokumen negara yang pada akhirnya dapat diketahui secara umum. “Ini untuk menginformasikan sejauh mana kinerja yang telah dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejateraan masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari RRI. Ayi berharap BAP tidak justru dianggap sebagai pihak yang ditakuti oleh Pemerintah Daerah. Pantauan yang dilaukan BAP menurutnya hanya bersifat pengawasan atas tindaklanjut yang harus dilakukan pengguna anggaran terkait kepentingan masyarakat secara luas.