bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2013 maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2013………..selengkapnya
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kota Lubuk Linggau Perda Nomor 3 tahun 2013 Tentang Perubahan APBD 2013