Perda Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keenam atas Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Empat Lawang

bahwa Lembaga Teknis Daerah yang membidangi Penanaman Modal, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah perlu dilakukan Penataan kembali untuk mempermudah koordinasi dalam pelaksanaan tugas…………….selengkapnya