Perda No. 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan……….selengkapnya