bahwa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk itu daerah dituntut untuk melakukan upaya-upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pelaksanaan dan pembiayaan pembangunan Daerah…………….selengkapnya
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kabupaten Oku Perda No. 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan PT BPR Baturaja Kab OKU