Perda No. 11 Tahun 2007 tentang Izin Trayek

bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum, maka terhadap penyediaan pelayanan angkutan umum perlu mendapat Izin Trayek dari Pemerintah Daerah…..selengkapnya