Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. OKU Selatan TA 2013

bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor12Tahun2008, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Ogan Komering Ulu Selatan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 822/KPTS/BPKAD/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013……..selengkapnya