Perda No. 2 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kab OKUT

Bahwa dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu mengadakan perubahan terhadap susunan organisasi inspektorat yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah………selengkapnya