SOSIALISASI KEPUTUSAN BPK NOMOR 2/K/I-XIII.2/6/2013 TENTANG TATA CARA PELAPORAN UNSUR PIDANA YANG DITEMUKAN DALAM PEMERIKSAAN KEPADA INSTANSI YANG BERWENANG DAN KEPUTUSAN BPK NOMOR 8/K/I-XIII.2/12/2013 TENTANG PELAKSANAAN PEMERIKSAAN INVESTIGATIF

DSC_5797Bertempat di ruang Auditorium BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Keputusan BPK Nomor 2/K/I-XIII.2/6/2013 tentang Tata Cara Pelaporan Unsur Pidana yang Ditemukan dalam Pemeriksaan kepada Instansi yang Berwenang dan Keputusan BPK Nomor 8/K/I-XIII.2/12/2013 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif. Pembukaan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Selatan, I Gede Kastawa, SE., MM. dengan moderator Kepala Subbagian Hukum dan Humas Awaluddin, SH. Sosialisasi ini dihadiri oleh para pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara yaitu Etty Herawati, SH., MH. dan Silpana Suryani, SH., CN.

DSC_5763-1Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Selatan, I Gede Kastawa, SE., MM menyatakan bahwa aspek mengenai pelaporan unsur pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan wajib dilakukan oleh seluruh auditor sesuai dengan SPKN, UU No 15 Tahun 2004, dan UU No 15 tahun 2006. Namun di dalam pelaksanaannya, belum terdapat aturan yang menjadi rujukan bagi auditor untuk melaporkan temuan terkait unsur pidana. Oleh karena itu, diperlukan guidance dari BPK mengenai pemeriksaan investigatif yang tertuang pada Keputusan BPK No. 8/K/I-XIII.2/12/2013.

Narasumber di dalam sosialisasi ini menyampaikan bahwa tata cara pelaporan unsur pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan kepada instansi yang berwenang sebenarnya telah memiliki dasar hukum pada Pasal 14 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004. Pasal 14 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004 menyebutkan bahwa apabila di dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu terdapat pernyataan yang sama pada pasal 8 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Selain itu, narasumber juga menyampaikan bahwa Keputusan BPK No. 8/K/I-XIII.2/12/2013 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatifmasih relatif baru, namun sebenarnya konsep ini sudah ada pada tahun 2010. Di dalam keputusan ini mengatur dari awal adanya informasi hingga apakah diperlukan pemeriksaan investigatif atau tidak dalam sidang badan dan bagaimana pelaksanaan pemeriksaan investigatifnya. Pelaksanaan investigatif yang dilakukan oleh para pemeriksa harus tetap mengacu pada juknis, SPKN dan PMP-nya.