Perda No. 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum Kabupaten/Kota…………download selengkapnya