Perda Musi Banyuasin No 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada Perseroan Terbatas Petro Muba

bahwa sesuai Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintah
Daerah dapat melakukan Penyertaan Modal pada suatu Badan Usaha Milik
Pemerintah dan/atau Milik Swasta…………………… Selengkapnya