Perda No 7 Tahun 2013 ttg Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin

bahwa sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat dan pemerintahan dan semakin berat tugas-tugas sosial pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi serta demi sinkronisasi dengan instansi vertikal, maka perlu dibentuk Dinas Sosial tersendiri yang terpisah dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin………….Selengkapnya