Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma Untuk Masyarakat Miskin

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma untuk Masyarakat Miskin …….. selengkapnya