Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi LHP BPK s.d. Semester 1 2014

1Rabu, 18 Juni 2014. Selama dua hari pada tanggal 18 s.d. 19 Juni 2012, BPK Perwakilan Provinsi Sumsel melaksanakan Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) Semester II atas hasil pemeriksaan BPK pada seluruh entitas di Provinsi Sumatera Selata, yang terdiri atas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan 15 Kabupaten/Kota.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Sub Auditorat II BPK RI PerwakilanProvinsi Sumatera Selatan,Hendra Gunawan S.E., M.Si, Ak. dan dihadiri oleh Inspektur provinsi/kabupaten/kota termasuk perwakilan dari BUMD di Sumatera Selatan. Dalam sambutannya, Kepala Sub Auditorat II mengharapkan agar pemerintah daerah dapat memanfaatkan forum tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sehingga status temuan dapat selesai ditindaklanjuti.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan BPK diterima. Rencananya kegiatan PTL Semester II akan dilaksanakan pada bulan Desember 2014.

DSC_3372 DSC_3385 DSC_3398