Sabtu, 14 Juni 2014 – BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013.
Penyerahan LHP diserahkan dalam Rapat Paripurna Istimewa XXII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan.
LHP diserahkan oleh Anggota V BPK RI Dr. Agung Firman Sampurna dan Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Novy G.A. Pelenkahu. LHP diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Ir. Wasista Bambang Utoyo Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin. Dalam sambutannya Anggota V BPK RI menyatakan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013.
Dalam sambutannya Anggota V BPK RI menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera selatan wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, dan juga mengingatkan agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam LHP sebelumnya. BPK RI mengharapkan hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang menjadi tanggung jawabnya.