Jumat, (16/05/2014), Bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Perwakilan, Novy G. A. Pelenkahu, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran (TA) 2013. LHP diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Abusari, SH, M.Si, serta Bupati Musi Banyuasin, H. Pahri Azhari.
Berbeda dari tahun sebelumnya, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin TA 2013 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan.
Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan B.1.a.1) b) (1) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013 tercatat Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai dengan Tahun 2012 sebesar Rp13.957.785.342,00. Nilai ini merupakan nilai piutang PBB pedesaan dan perkotaan (P2) yang diserahkan oleh KPP Pratama Sekayu Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kepada Pemkab Musi Banyuasin yang dilakukan pada tanggal 19 Desember 2012. Penyerahan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai Pajak Daerah. Terhadap piutang PBB P2 saat ini masih dilakukan proses verifikasi dan validasi oleh DPPKAD.
Kami mengharapkan semoga hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun 2013 ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Bupati dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance).