Senin, (05/05/2014), Bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Perwakilan, Novy G. A. Pelenkahu, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran (TA) 2013. LHP diterima oleh Sekretaris DPRD Kabupaten OKU Selatan, Umi Kalsum, serta Wakil Bupati OKU Selatan, Hj. Herawati Gatot, S.Pm.
Tidak berbeda dari tahun sebelumnya, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan TA 2013 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pemberian opini ini dikarenakan terdapat permasalahan yaitu Pemerintah Kabupaten OKU Selatan belum mengelola, menyajikan dan mengungkapkan aset tetap per 31 Desember 2013 dan 2012 masing-masing sebesar Rp2.177.648.220.020,23 dan Rp1.851.132.884.492,29 secara memadai, diantaranya belum terselenggaranya buku daftar aset daerah. Selain itu, nilai aset tetap yang disajikan dalan neraca SKPD berbeda dengan nilai yang tercantum dalam kartu induk barang SKPD, yaitu selisih lebih sebesar Rp5.915.256.871,49 dan selisih kurang sebesar Rp153.229.663.387,68 yang diantaranya selisih kurang Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebesar Rp150.126.345.421,72 yang tidak dapat dijelaskan
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten OKU Selatan yang menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2013 kepada BPK RI sesuai ketentuan, yaitu paling lambat tanggal 31 Maret 2014, dimana Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2013 pada tanggal 6 Maret 2014. Semoga Pemerintah Kabupaten OKU Selatan selalu menjaga prestasi ini pada tahun selanjutnya.