Jakarta, Senin (28 April 2014) – Memenuhi amanat Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Dr. H. Rizal Djalil mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) masa jabatan April-Oktober 2014 yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta pada hari ini (28/4).
Pengucapan sumpah dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, para Anggota BPK, para pimpinan lembaga negara, para menteri/pimpinan lembaga, dan para pejabat di lingkungan BPK dan Mahkamah Agung. Ketua BPK terpilih secara sah dalam Sidang Anggota BPK yang berlangsung pada Selasa, 22 April 2014 dan telah ditetapkan dengan Keputusan Sidang Anggota BPK No.2/K/I-XIII.2/4/2014. Sidang Anggota BPK tersebut memutuskan Anggota BPK, Dr. H. Rizal Djalil terpilih sebagai Ketua BPK, menggantikan Hadi Poernomo yang memasuki masa pensiun pada Senin, 21 April 2014.
Pemilihan Ketua BPK tersebut dilaksanakan oleh tujuh Anggota BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 F ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK. Selanjutnya ketentuan tersebut diatur secara lebih rinci dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPK.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI