bahwa dalam rangka percepatan peningkatan dan pengembangan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang sejalan dengan Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Palembang Untuk Hibah Air Minum Nomor : PPH-93/PK/2013 tanggal 17 Juli 2013, maka Pemerintah Kota Palembang perlu mengadakan penyertaan modal ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang………………… selengkapnya
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kota Palembang Perda Nomor 10 Tahun 2013 ttg Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM...